Tempat Hiburan Malam di DKI Dilarang Beri Hadiah ke Petugas Selama Ramadan dan Idulfitri

Carlos Roy Fajarta

Selasa, 12 Maret 2024 – 16:32 WIB

loading…

Tempat hiburan malam di Jakarta dilarang memberikan gratifikasi atau hadiah kepada petugas dalam bentuk apa pun selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTATempat hiburan malamdi wilayah Jakarta dilarang memberikan gratifikasi atau hadiah kepada petugas dalam bentuk apa pun selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

“Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun,” tegas Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono, Selasa (12/3/2024).

Pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam dilaksanakan bersinergi dengan petugas SKPD terkait dan TNI/Polri.

Ketentuan utama yang harus dipatuhi pengusaha tempat hiburan malam selama Ramadan:

1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum Ramadan hingga 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri

2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata

3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata:

a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;

b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

Baca Berita Terkait Lainnya

Berita Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini
More

Terpopuler

Terpopuler

Copyright © 2024 SINDOnews.comAll Rights Reserved

read/ rendering in 0.0800 seconds (0.1#10.140)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *