loading…
Tempat hiburan malam di Jakarta dilarang memberikan gratifikasi atau hadiah kepada petugas dalam bentuk apa pun selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H. Foto: Dok SINDOnews
“Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun,” tegas Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono, Selasa (12/3/2024).
Pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam dilaksanakan bersinergi dengan petugas SKPD terkait dan TNI/Polri.
Ketentuan utama yang harus dipatuhi pengusaha tempat hiburan malam selama Ramadan:
1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum Ramadan hingga 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri
2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata
3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekomendasi
Berita Terkini
More
Terpopuler
Terpopuler
read/ rendering in 0.0800 seconds (0.1#10.140)