Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-BB alias Blasius harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan istrinya, MK ke Polres Flores Timur tanggal 12 Januari 2024 atas dugaan kasus pemerkosaan.
BB tega melakukan pelecehan seksual dengan puteri kandungnya sendiri berinisial WSBB. Ironisnya, korban dirudapaksa sejak tahun 2020 saat usianya masih 14 tahun.
MK bersama BB dan WSBB selama ini tinggal di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur. Tak disangka suaminya melampiaskan nafsu bejatnya dengan darah daging sendiri.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La’a mengatakan BB sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS : Seorang Ayah di Flores Timur Tega Cabuli Anak Kandung
“Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan jadi tersangka,” katanya kepada wartawan, Kamis, 8 Februari 2024.
Belum dijelaskan lebih detil perihal bagaimana kasus itu terkuak hingga BB dilaporkan oleh istrinya, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/I/2024/SPKT/Res Flotim/Polda NTT.
Lasarus menambahkan, penyidik sedang melengkapi pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum Kejari Flores Timur (Tahap I).
Dari keterangan korban, pelecehan seksual berlangsung dari rumah pelaku hingga dua lokasi pembuatan batu bata merah. Korban rupanya dirudapksa sebanyak 15 kali.
“Yang korban ingat, ada beberapa lokasi yang berbeda, baik di rumah maupun dua lokasi pembuatan bata batu merah,” ungkapnya.
Dia menambahkan, korban dilecehkan pertama kali di tahun 2020, kemudian berlanjut sampai 2023 atau kurang lebih tiga tahun lamanya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
BERITATERKAIT
Baca Juga
Ikuti kami di