Jakarta–
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Habiburokhman menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dari awal memang cacat bawaan.
“Kami menghormati putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan Anwar Usman dan membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Secara substansi, yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah putusan MKMK yang memberhentikan Pak Anwar sebagai Ketua MK,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Habiburokhman menyebut Anwar sebagai penggugat tidak ada persoalan secara pribadi kepada Suhartoyo atas jabatannya sebagai Ketua MK. Habiburokhman justru menyoroti putusan MKMK yang menurutnya cacat.
“Penggugat sebenarnya tidak mempersoalkan Pak Suhartoyo secara pribadi. Putusan MKMK sejak awal mengandung cacat bawaan,” ujarnya.
Habiburokhman menilai putusan MKMK terhadap Anwar tidak memiliki bukti. Menurutnya, Anwar telah dituduh melakukan pelanggaran soal konflik kepentingan.
“Dalam putusan tersebut, Pak Anwar Usman dihukum tanpa ada bukti secuil pun terjadinya intervensi dalam penanganan perkara,” katanya.
“Selain itu, Anwar Usman dituduh melanggar prinsip benturan kepentingan dengan tidak mengundurkan diri saat menangani perkara terkait kerabatnya, padahal selama ini tidak pernah ada hakim MK yang mengundurkan diri bahkan saat menangani perkara terkait dirinya sendiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai Jimly Asshiddiqie, yang merupakan Ketua MKMK dalam persidangan etik Anwar Usman, justru melakukan dugaan pelanggaran etik lantaran statusnya masih menjadi anggota DPD RI.
“Yang paling parah, Jimly Asshiddiqie, yang merupakan anggota DPD RI, justru diduga melanggar kode etik DPD karena seharusnya tidak boleh menjadi hakim MKMK,” kata Habiburokhman.
Putusan PTUN
Untuk diketahui, PTUN mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” petikan bunyi putusan seperti dikutip, Selasa (13/8).
Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.
(fca/maa)