KPU Banten Jawab Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan Saksi Caleg Inkumben DPR

Serang

Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja menjawab soal tudingan dari Caleg inkumben DPR RI Dapil Banten II Nur’aeni soal dugaan penggelembungan suara dan dugaan pemalsuan tanda tangan saksinya di saat proses rekapitulasi penghitungan suara. KPU tingkat provinsi menurutnya menjalankan mandat rekapitulasi data berdasarkan KPU tingkat kabupaten dan kota.

“Kalau soal tanda tangan itu urusannya pihak teman-teman dari KPU kabupaten kota. Kalau memang orangnya (saksi) hadir dia menandatangani berarti ada surat mandatnya, kalau orangnya nggak hadir, nggak ada surat mandatnya harus dipertanyakan, kan begitu. Harus ditanya ke Demokratnya yang tanda tangan siapa, kita kan nggak tahu yang hadir di (rekapitulasi) kota itu saksinya yang hadir siapa,” kata Akhmad Subagja, Serang, Sabtu (9/3/2024).

Nuraeni sendiri pada Jumat (8/3) malam mendatangi kantor KPU Banten saat skorsing rekapitulasi di tingkat provinsi. Menurut Akhmad, Nur’aeni datang ingin melakukan klarifikasi terkait masalah perolehan suara yang ia raih. Ia menyampaikan bahwa proses rekapitulasi di tingkat provinsi adalah penyandingan model D Hasil di kabupaten kota dan disandingkan dengan Sirekap.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ketika ada perubahan data, maka bisa dilakukan pengkoreksian,” katanya.

Kedua, Nur’aeni memang menyatakan keberatan atas rekapitulasi di tingkat KPU Kota Serang. Menurutnya, KPU Banten tidak bisa serta merta misalnya melakukan penghitungan ulang termasuk membuka kotak suara tanpa ada rekomendasi Bawaslu. Makanya, pihaknya menyampaikan bahwa jika menemukan keberatan sebaiknya disampaikan ke Bawaslu.

“Kalau KPU sepanjang mekanisme ditempuh kita buka,” ujarnya.

Menurutnya, ruang keberatan itu sudah diatur di dalam peraturan. Proses penghitungan dan rekapitulasi juga cukup lama mulai dari TPS, rekapitulasi di PPK hingga ke kabupaten kota.

Ketika Nur’aeni memiliki keberataan, maka hal ini bisa disampaikan ke Bawaslu dengan membawa bukti-bukti. KPU juga tidak serta saat ini melakukan penghitungan ulang tanpa rekomendasi Bawaslu.

“Kemudian Bawaslu memberikan rekomendasi dan saran itu (ke KPU) yang harus ditindaklanjuti sepanjang didukung fakta-fakta,” paparnya.

Nur’aeni termasuk Partai Demokrat menurutnya masih memiliki ruang bila menemukan keberatan. Jika itu terkait perolehan suara maka bisa melalui Mahkamah Konstitusi dan ke Bawaslu jika menemukan sengketa administrasi.

“Ada ruang. Kita tidak tahu apakah yang bersangkutan sudah ke Bawaslu, kita belum menerima (rekomendasi Bawaslu) sekarang,” ujarnya.

Sebelumnya, caleg inkumben DPR RI dari Dapil Banten II Nur’aeni melayangkan protes ke KPU Provinsi Banten terkait adanya dugaan penggelembungan suara oleh partai lain. Ia juga menuding bahwa ada pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh KPU Kota Serang saat pleno tingkat kabupaten kota pada formulir D Hasil.

Protes Nur’aeni dilakukan usai KPU Provinsi Banten melakukan skorsing di Rapat Pleno Terbuka di Jalan Syech Nawawi Al Bantani. Ia bertemu dengan para komisioner KPU terkait dinamika pleno. Salah satunya adalah dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Jadi kami menyampaikan bahwa di sini karena kesempatan yang tidak diberikan kepada saksi kami menyuarakan agar membuka ruang di saat KPU kota dan di saat PPK melempar di tingkat KPU Kota terkait indikasi penggelembungan. Bahkan ini ada lagi terjadi penandatangan palsu saksi kami di tingkat KPU kota,” kata Nur’aeni Jumat malam, Serang (8/3/).

(bri/isa) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *