Jakarta, CNBC Indonesia – Setiap tahun, pemerintah, pengusaha dan buruh selalu berembuk untuk menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK). Namun, setiap tahun pula selalu ada silang pendapat antara buruh dan pengusaha terkait penetapan kenaikan upah ini.
Tak jarang, aksi protes dari kelompok buruh ini dilakukan dengan aksi unjuk rasa di jalanan dan juga ancaman mogok yang tidak hanya mengganggu produktivitas tapi juga ketertiban umum. Padahal sejatinya sudah ada PP nomor 51 tahun 2023 yang mengatur tentang formula besaran kenaikan upah buruh ini. Lalu apa solusi yang ditawarkan dari masing masing capres – cawapres terkait kisruh kenaikan upah buruh ini?
Selengkapnya saksikan Safrina Nasution bersama dengan Co Captain TimNas AMIN Tom Lembong, Erwin Aksa Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran, Haryadi Sukamdani Dewan Pakar TPN Ganjar Mahfud, Mirah Sumirat Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia dan Bob Azzam Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO di Program Your Money Your Vote CNBC Indonesia, Rabu (06/12/2023).
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini