Jakarta, CNBC Indonesia – Sampai hari ini, belum ada satu pun Kabupaten/Kota di Indonesia yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024. Batas akhir penetapan dan pengumuman UMK harus dilakukan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) pada 30 November 2023.
“Belum ada UMK. (Terakhir harus ditetapkan dan diumumkan) 30 November 2023,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/11/2023).
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 Pasal 31 penetapan UMK haruslah lebih tinggi dibandingkan UMP. Artinya, pertumbuhan UMK untuk 2024 paling minimal adalah setara dengan penetapan kenaikan UMP yang sudah disetujui pemerintah provinsi.
Sementara itu pada PP No. 51 Tahun 2023 Pasal 25 ayat (3) huruf (c) menetapkan, penetapan upah minimum dilakukan bagi provinsi atau kabupaten/ kota hasil pemekaran.
A. Upah minimum kabupaten/kota induk; atauB. Upah minimum provinsi, jika tidak terdapat Upah minimum kabupaten/kota induk
“Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum pada provinsi hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d, untuk pertama kali menggunakan upah minimum kabupaten/ kota sebelum pemekaran provinsi,” bunyi Pasal 34C.
Berikut usulan kenaikan UMK tahun 2024 di sejumlah kabupaten/ kota:
Banten (UMP 2024 naik 6,4% jadi Rp2.661.280)
– Pemkot Cilegon usul kenaikan 8,73%- Apindo Kota Tangerang usul kenaikan 0,2% sementara buruh tuntut kenaikan 19%- Buruh di Kabupaten Lebak sebelumnya menggelar aksi demo tuntut kenaikan 28%
Jawa Barat (UMP 2024 naik 7,88% jadi Rp1.986.670)
– Pemkab Bogor usul kenaikan 14%- Pemkab Cianjur usul kenaikan 14%- Pemkab Subang usul kenaikan 12,33%- Pemkot Bekasi usul kenaikan 14,02%- Pemkab Karawang usul kenaikan 12%- Pemkab Bekasi usul kenaikan 13,99%- Pemkab Majalengka usul kenaikan 14,81%
Jawa Tengah (UMP 2024 naik 8,01% jadi Rp1.958.169
– Pemkab Boyolali usul kenaikan 4,3%- Pemkot Solo usul kenaikan 4,36%
Jawa Timur (UMP 2024 naik 7,8% jadi Rp2.040.244)
– Pemkab Lamongan usul kenaikan 4,68% (versi PP 51/2023) dan kenaikan 6,79% (usul serikat pekerja)- Dewan Pengupahan Kota Mojokerto usul kenaikan 15,8%- Dewan Pengupahan Kabupaten Bangkalan usul kenaikan 5%
Bali (UMP 2024 naik 7,81% jadi Rp2.713.672)
– Pemkab Jembrana usul kenaikan 0,89%- Pemkab Buleleng usul kenaikan 0,93%
Sulawesi Selatan (UMP 2024 naik 6,96% jadi Rp3.385.145)
– Dewan Pengupahan Kota Makassar usul kenaikan 3,41%.
Artikel Selanjutnya
UMK 2024 Wajib Diumumkan Tanggal Ini, Cek Aturannya
(wur/wur)