5 Hal soal Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Jakarta

Universitas Pancasila kini menjadi sorotan publik. Rektor Universitas Pancasila inisial E diduga melakukan pelecehan terhadap pegawainya inisial R.

Korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya ke polisi korban mengaku dilecehkan pelaku di ruang kerjanya pada Februari 2023.

Polisi kini mulai turun tangan mengusut dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor. Rektor Universitas Pancasila itu akan diperiksa sebagai terlapor pada Senin (26/2) di Polda Metro Jaya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban Sudah Diperiksa

Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan oleh seorang rektor perguruan tinggi di Jakarta. Korban telah dimintai keterangan.

“(Korban) sudah diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Sabtu (24/2).

Ade Ary mengatakan saat ini laporan tersebut diproses di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik masih menyelidiki laporan tersebut.

Korban seorang perempuan inisial R melaporkan rektor perguruan tinggi di Jakarta atas dugaan pelecehan seksual. Korban melaporkan kasus tersebut para 12 Januari 2024.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Korban Ngaku Dimutasi Usai Lapor Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan rektor di salah satu perguruan tinggi di Jakarta mengaku sempat mengadu kepada atasannya. Namun, bukannya mendapat perlindungan, korban justru malah dimutasi. Dugaan pelecehan itu terjadi di ruangan rektor tersebut. Peristiwa itu terjadi pada medio Februari 2023.

“Atas insiden itu, korban langsung keluar dari ruangan dan mengadu kepada atasannya. Namun, pada 20 Februari 2023, korban malah mendapatkan surat mutasi dan demosi,” kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/2)

Korban kemudian menempuh jalur hukum. Pada 12 Januari 2024, korban melaporkan rektor tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Amanda menjelaskan secara singkat kronologi kejadian tersebut. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.

“Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata Amanda.

Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban mendapatkan pelecehan.

Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dilecehkan terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.

Pihak Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan

Rektor Universitas Pancasila dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Rektor tersebut membantah tuduhan pelecehan yang dilayangkan kepadanya.

“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (24/2/2024).

Raden menyampaikan setiap orang berhak untuk melapor. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.

“Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya.

Ia menilai laporan tersebut janggal. Terlebih pelaporan tersebut dilakukan di tengah pemilihan rektor baru.

“Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru,” katanya.

Raden menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.

“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” tuturnya.

Korban ajukan perlindungan ke LPSK. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *